Selasa, 10 Mei 2016

Perkawinan M Farid Rahman

Keputusan untuk mengakhiri masa kehidupan jomlo dikumandangkan sebagai pengakuan bahwa seluruh proses dan produknya adalah syah dan legetemit bagi Agama dan Pemerintah. Tak bisa dielakkan bahwa momentum seperti ini menjadi kewajiban orang tua untuk menggelarnya, dan ini telah dilaksanakan oleh H.Abdur Rahman dan Hj. Mutmainnah binti KH.M. Zubaidi. Peristiwanya ini terjadi pada senin Legi 11 Juni 2012 M dan akan menjadi sakral bila sanak keluarga ikut ambil bagian memberi dukungan dan do'a restunya. M. Farid Rahman Sag. bin H. Abdurrahman menampilkannya dalam dukumen berikut :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar